Brunei Darussalam Dikabarkan Bakal Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku LGBT
Sekarang pemerintah Brunei Darussalam berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Brunei Darussalam akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan.
Hukuman baru ini memungkinkan dijatuhi hukuman cambuk dan bahkan dirajam sampai mati untuk seseorang yang terlibat hubungan seksual sesama jenis alias LGBT.
Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunei Darussalam untuk tidak menerapkan hukuman tersebut.
Perilaku homoseksual dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut.
Namun, hukuman rajam akan menjadikan Brunei Darussalam negara pertama di Asia yang menerapkan Hukuman Mati bagi homoseksual.
Brunei menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan Hukum Syariah pada 2014 di mana diterapkan hukuman terhadap mereka yang hamil di luar nikah atau magkir shalat Jumat.
Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan.
Namun Brunei Darussalam belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverly Hills di Amerika Serikat yang dimiliki keluarga kerajaan Brunei.
• Bukan Gara-gara Galau Ingat Mantan, Ini Alasan Luna Maya Luapkan Emosi saat Nyanyi Lagu Nike Ardilla
• Video Tim Jaguar Temukan Jailangkung di Rumah Kosong, Banyak Kertas Ujian Nasional & Foto Wanita
Sekarang pemerintah Brunei Darussalam berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi warga yang dinyatakan bersaalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perzinahan, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.
Hukum baru ini menurut rencana akan mulai diberlakukan pada 3 April mendatang.
Hal ini dikatakan Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM The Brunei Project.
"Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya sudah amat terbatas sampai hukum tersebut diberlakukan," kata Woolfe yang berkantor di Australia, seraya menambahkan agar pemerintah negara lain turut menekan Brunei Darussalam.
"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan, dan dengan cepat akan memberlakukannya," kata Woolfe.
Woolfe mengatakan, sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di negeri itu kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei Darussalam akhir Desember lalu.
Pernyataan itu pun baru diketahui publik pekan ini.
Sebuah kelompok HAM yang berbasis di Manila ASEAN SOGIE Caucus membenarkan adanya dokumen resmi pemerintah Brunei yang memasika hukum mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.
• Kaget saat Bilqis Tiba-tiba Minta Dicarikan Papa, Ayu Ting Ting Ungkap 6 Kriteria untuk Suaminya
• Download Lagu Judika : Gudang Lagu MP3 Jadi Aku Sebentar Saja - Lengkap dengan Kuci Gitar & Lirik
Sejauh ini, belum diperoleh komentar dari Departemen Urusan Perdana Menteri Brunei Darussalam mengenal hal ini.
Di Asia Tenggara, perilaku konservatif tampaknya semakin menguat di negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam yang melarang hubungan seksual antarsesama jenis kelamin.
Sementara di Indonesia terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT belakangan ini.
Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di Kalimantan.
Jumlah penduduknya sekitar 400.000 orang dan 67 persen di antaranya pemeluk agama Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Syariah.
Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.
• Sindir Wijin Dapatkan Gisel Sebulan Pasca Cerai dari Gading, Nia Ramadhani: Gerakan Lo Kilat Top !
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brunei Dikabarkan Akan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku LGBT",
Editor : Ervan Hardoko