Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Huni Rutan Medaeng, Vanessa Angel Masih di Sel Isolasi - Pengacara Ungkap Kondisinya

Artis Vanesa Angel sekarang ini menghuni Rutan Medaeng, Surabaya sejak perkaranya dianggap lengkap atau P21.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

"Ngeluh karena dia belum dapat kamar masih di isolasi. Tempatnya kecil soalnya harus berenam lagi," beber Milano.

Berkas perkara Vanessa Angel sudah dinyatakan lengkap. Ia pun siap disidangkan dalam waktu dekat.

Belum lama ini juga Vanessa Angel menjadi saksi dalam sidang dua mucikari, Siska dan Tentri.

Mohon Penangguhan Penahanan

Berkas perkara pelanggaran Undang-undang ITE terkait prostitusi online yang menjerat artis peran Vanessa Angel telah dinyatakan lengkap atau P21. Itu artinya Vanessa akan segera menjalani persidangan.

Menurut kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, pihaknya akan segera mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum tersebut.

"Kita mempersiapkan saja buat persidangan, tapi dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan penangguhan ke Kejaksaan Agung. Ya mudah-mudahan masih ada harapan," ucap Milano melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2019) malam.

Sebelumnya diberitakan Vanessa kini bukan lagi tahanan Polda Jatim, melainkan tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penahanannya pun telah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng.

Vanessa Angel dibawa dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Vanessa Angel dibawa dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Milano menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu akan diajukan karena pihaknya menilai Vanessa tidak seharusnya ditahan.

"Vanessa enggak perlulah sampai ditahan, kemarin saja dibawa ke kejaksaan saja sampai diborgol, apa perlu sampai segitunya? Memang ini kasus apa? Teroris? Pembunuhan? Kan enggak," ucap Milano seperti dilansir dari Kompas.com

Putrinya Tewas Diduga Karena Alat Kelamin Menantunya Terlalu Besar, Polisi Ungkap Ukuran Sebenarnya

Milano berpendapat terdapat kejanggalan pada penetapan P21 dalam perkara Vanessa Angel. Ia menilai penetapan itu terlalu cepat.

"Ya terlalu terburu-burulah. Tapi kan itu kewenangannya dia (Polda Jawa Timur) terserahlah. Sekarang sudah enggak ada kaitannya sama polisi, jadinya sekarang kan berkasnya sudah di kejaksaan, nah tinggal menunggu saja dari pihak Kejaksaan Surabaya kapan sidangnya," ungkap Milano.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, ia diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Vanessa diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved