Ingat ! Sekarang Ada Larangan Merokok Bagi Pengendara Motor, Melanggar Dendanya Rp 750 Ribu

Aturan bagi pengendara motor yang merokok saat di jalan sudah ditertibkan oleh pemerintah.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Pengendara motor merokok 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi pengendara motor kini ada larangan merokok saat di jalan.

Aturan larangan merokok buat pengendara motor ini sudah diterbitkan.

Larangan merokok buat pengendara motor diatur dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.

Aturan ini larangan merokok dibuat demi keselamatan buat para penegendara motor.

Larangan merokok buat pengendara motor terdapat dalam pasal 6 huruf C Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor" bunyi pasal 6 huruf C.

"Kita ada keputusan-keputusan yang kita patuhi dari Kemenhub. Seperti apa aturan harus kita sosialisasi," ujar Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya Selasa (2/4/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (02/04/2019).

Selain larangan merokok, Argo mengatakan polisi bakal menindak kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

"Misal menggunakan motor dengan hp gak boleh ya, jangan dilakukan. Kita bisa lakukan tindakan," tegas Argo Yuwono.

Masalah denda segala macamnya. Kita dengan pihak kepolisian sosialisasinya, kan yang menyidik wewenang kepolisian," kata Sigit Sapto Raharjo Kepala Dinas Perhubungan DIY saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (02/04/2019).

Namun, sampai saat ini, menurut Sigit Sapto, belum ada sosialisasi terkait aturan tersebut di daerah.

"Masih menunggu tindak lanjut dari kementerian, apakah saya harus pakai pergub atau seperti apa. Kita juga belum sosialisaikan," jelasnya.

Pihak Kepolisian sudah merujuk denda yang dikenakan pada pelanggaran merokok saat mengendarai motor

Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Kecelakaan Di Jalan Alternatif Sentul Bogor, Pengendara Motor Terlindas Truk

Viral Pengendara Motor yang Tak Turunkan Kakinya saat di Lampu Merah Selama 45 Detik !

Merokok di saat Naik Motor Bakal Didenda Rp 750 Ribu, Ini Penjelasannya

Dinding Terowongan Flyover Cibinong Roboh Timpa Pengendara Motor, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

"Itu sama saja dengan mengganggu konsentrasi ketika berkendara dan sudah tertuang juga dalam undang-undang," ujar Irjen Pol Refdi Andri Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved