Pilpres 2019
Ini Cara Mencoblos Pada Pemilu 2019 Tanggal 17 April, Posisi Mencoblos dan Perbedaan 5 Surat Suara
Jangan lupa ! Begini tata cara mencoblos saat Pemilu 2019 / Pileg 2019 dan Pilpres 2019 saat Rabu, 17 April 2019.
Tata Cara Mencoblos Pada Pemilu 2019 Tanggal 17 April, Perhatikan Posisi Coblos di Surat Suara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jangan lupa ! Begini tata cara mencoblos saat Pemilu 2019 / Pileg 2019 dan Pilpres 2019 saat Rabu, 17 April 2019.
Sebelum mencoblos, perhatikan tata cara nya dan pastikan juga nama kamu ada di daftar pemilih tetap ( DPT).
Masyarakat akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi - Maruf Amin atau Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Selain capres, masyarakat juga akan memilih calon legislatif yang akan duduk di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Itu artinya, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.
Buat kamu milenial yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos, yuk simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :
1. pastikan Terdaftar di DPT
Jauh hari sebelum tanggal 17 April 2019, kamu sebaiknya cek dulu apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
• Jatah Kursi Menteri untuk Demokrat Belum Jelas Jika Prabowo Menang Pilpres, PAN dan PKS Sudah Aman?
• Datang ke Lokasi Debat Pilpres, Maruf Amin Disambut Pendukung Dengan Lantunan Sholawat dan Marawis
• Polri Pakai Teknologi Kamera Pengintai untuk Pengamanan Debat Keempat Pilpres 2019
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Nantinya, kamu bakal diberikan Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.
Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.
