Pilpres 2019
Mensesneg : Surat Presiden kepada KPU Prosedur Normal, Bukan Intervensi
Pratikno menjelaskan, surat tersebut ia buat karena sebelumnya ada surat dari Ketua PTUN Jakarta kepada Presiden Jokowi
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, KPU sudah menjawab surat dari Pratikno tersebut minggu pekan lalu.
Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam daftar caleg tetap.
KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini pembangkangan terhadap konstitusi," ucap Hasyim.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensesneg: Surat Presiden kepada KPU Prosedur Normal, Bukan Intervensi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/mensesneg-pratikno-surat-kpu.jpg)