Ahmad Dhani Hari Ini Sempat Keluar dari Rutan Medaeng Dikawal Petugas, Mau ke Mana?

Memakai baju bebas berwarna coklat gelap dan bercelana kain warna coklat, Ahmad Dhani terlihat membawa sapu tangan dan tisu basah.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
tribun jatim/kukuh kurniawan
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk memeriksakan giginya yang sakit, Senin (8/4/2019). 

Setelah sakit asam urat, Ahmad Dhani kembali menderita.

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia mengeluh sakit gigi. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan pengobatan di rumah sakit.

Pengajuan permohonan tersebut diajukan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Pimpinan majelis hakim, Anton Widyopriyono mengaku memberikan izin untuk Ahmad Dhani berobat di luar Rumah Sakit Tahanan Medaeng asal dilakukan di Surabaya dan sebelum pembacaan tuntutan pada 11 April.

Meski menderita dan sakit berulang kali di penjara, Ahmad Dhani tetap mengaku tidak bersalah.

"Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal," kata Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2019), seperti yang dikutip Kompas.com.

Kondisi Terbaru Ahmad Dhani di Surabaya, Bawa Kresek Berjalan Pincang Saat Keluar dari Rutan Medaeng

Kerap Nyinyiri Artis seperti Syahrini & Ahmad Dhani, Psikolog Ungkap Kondisi Nikita Mirzani

Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal lantaran sudah mendengar keterangan saksi ahli tentang undang-undang ITE.

"Bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok tapi peorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya."

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang tuntutan akan digelar pada Kamis (11/4/2019).

Dijenguk Prabowo

Capres nomor urut 02 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambangi Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Kunjungan Prabowo Subianto itu untuk menjenguk Ahmad Dhani yang tengah tersandung kasus ujaran kebencian.

Dalam Instagram Story yang diunggah akun @prabowo, Selasa (19/2/2019), terlihat Prabowo Subianto berdampingan bersama Ahmad Dhani.

Terlihat Prabowo Subianto mengenakan pakaian safari berwarna cokelat muda dan peci hitam.

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved