Pilpres 2019
Cara Memperoleh Surat A5 Agar Bisa Pindah TPS Untuk Mencoblos Saat Pemilu 2019 Tanggal 17 April
Kamu bisa mendapatkan surat A5 dengan mengurusnya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat kamu tinggal sementara sekarang.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

2. Datang ke KPU kabupaten/kota
Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.
Jangan lupa membawa e-KTP.
Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.
• Ini Waktu yang Dibutuhkan Pemilih untuk Mencoblos Saat Pemilu Serentak
• Kampanye Akbar di SUGBK, Prabowo Ajak Relawan Jaga TPS : Kalau Ada Iwan Bopeng Datang Bagaimana?
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.
Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan dihapus.
3. Lakukan duplikasi
Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.
4. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat
Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor desa/kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.
Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.
Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.