Pilpres 2019
Cara Memperoleh Surat A5 Agar Bisa Pindah TPS Untuk Mencoblos Saat Pemilu 2019 Tanggal 17 April
Kamu bisa mendapatkan surat A5 dengan mengurusnya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat kamu tinggal sementara sekarang.
Simak cara pindah TPS bagi perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Layanan pindah TPS akan ditutup 3 hari lagi, yaitu 10 hari.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Cara mendapatkan surat A5 agar bisa tetap mencoblos dengan pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).
Kamu bisa mendapatkan surat A5 dengan mengurusnya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat kamu tinggal sementara sekarang.
Dengan layanan pindah memilih atau TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, tanpa harus pulang ke kampung halaman.
Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS sudah berakhir pada 17 Maret lalu.
Namun, KPU kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
Para pemilih yang akan pindah TPS akan dilayani tujuh hari sebelum hari H pencoblosan atau 10 April 2019.
Artinya, dalam tiga hari, layanan pindah TPS akan ditutup!
Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
• Tata Cara Mencoblos Pada Pemilu 2019 Tanggal 17 April, Perhatikan Posisi Coblos di Surat Suara
• Tata Cara Mencoblos Pada Pilpres dan Pileg 2019 Tanggal 17 April, Simak Perbedaan 5 Surat Suara Ini
1. Cek di DPT
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

2. Datang ke KPU kabupaten/kota
Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.
Jangan lupa membawa e-KTP.
Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.
• Ini Waktu yang Dibutuhkan Pemilih untuk Mencoblos Saat Pemilu Serentak
• Kampanye Akbar di SUGBK, Prabowo Ajak Relawan Jaga TPS : Kalau Ada Iwan Bopeng Datang Bagaimana?
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.
Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan dihapus.
3. Lakukan duplikasi
Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.
4. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat
Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor desa/kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.
Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.
Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.
Dengan surat tersebut, Anda pun bisa mendatangi TPS terdekat pada 17 April 2019 dan menggunakan hak pilih.
Yang harus Anda ketahui, dikutip dari Kompas.com, prosedur pindah memilih atau TPS dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.
Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.
Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih atau TPS adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.
• Minta Pendukungnya Jaga TPS, Prabowo: Jangan Ada Hantu-hantu Ikut Nyoblos
• Menangkan Jokowi-Maruf Amin, Jaro Ade Lantik 3000 Saksi TPS di Dapil 5 Kabupaten Bogor
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.
2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.
5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.
Bagaimana, cara pindah TPS begitu mudah dan cepat, kan?
Jadi, tidak ada lagi alasan tidak mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Cara Pindah TPS Agar Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019, Ditutup Tanggal 10 April)