Pengeroyokan Siswi SMP

Siswi SMA Dalam Kasus Pengeroyokan Siswi SMP : Saya Ingin yang Hack Akun Instagram Saya Minta Maaf

Satu diantara terduga pelaku meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya pada Audrey dan keluarga Audrey.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB. 

Fakta-fakta itu Tribun himpun dari berbagai nara sumber yang terkait dengan kasus pengeroyokan siswi SMP Pontianak.

 

Berikut fakta-fakta terbaru kasus pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang Tribun himpun:

1. Orangtua Terduga Pelaku Pernah Pinjam Uang Korban

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, terjadinya perkelahian antara korban dan pelaku terjadi pada 29 Maret 2019.

Lokasinya tepat di kawasan belakang Pavilion Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak, sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Kapolresta, perkelahian terjadi karena satu di antara mantan pacar pelaku adalah pacar dari sepupu korban.

Tak hanya itu, satu di antara orang tua terduga pelaku pernah meminjam uang kepada korban sejumlah Rp 500 ribu dan sudah dikembalikan namun sering diungkit.

2. Terduga Pelaku Diancam Bunuh

Terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP Pontianak mengalami trauma berat akibat ancaman dari oknum.

Tak hanya itu, ada juga yang mengancam akan menyekap, bahkan menusuk kemaluan mereka.

Keluarga terduga bahkan mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat guna meminta perlindungan.

Hal itu disampaikan Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati kepada Tribun, Rabu (10/5/2019).

"Sangsi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka. Ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima. Jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," kata Eka.

Eka menjelaskan, pelaku dan terduga korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Karena dalam Undang-undang menjelaskan, pelaku juga memiliki hak dilindungi di sini. Itu yang sedang kita rundingkan," katanya.

Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab.

3. Perut Korban Jadi Sasaran
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved