Terkena Dampak Limbah Laudry, Warga Kedung Halang Bogor Ngadu ke Pemkot

dampak dari limbah tersebut mengganggu warga RT 4 dan RT 5 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Tayang:
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Warga RW3 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor mengadukan dugaan pencemaran limbah dari jasa Laundry di wilayah Kelurahan Kedung Halang. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Warga RW3 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor mengadukan dugaan pencemaran limbah dari jasa laundry.

Aduan warga tersebut langsung diterima oleh Plh Wali Kota Bogor Ade Syarip Hidayat di ruang Paseban Punta, Komplek Balaikota Bogor, Kamis (11/4/2019) sore tadi.

Wakil ketua RT 4/3 Kelurahan Kedung Halang Rahmat mengatakan bahwa dampak dari limbah tersebut mengganggu warga RT 4 dan RT 5 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Menurutnya pemilik usaha itu tidak mempedulikan dampak dari limbah yang mengganggu warga.

"Itu hanya seperti itu saja imbasnya jadi kerumahh kami gitu, dia tidak ada kepedulian perusahaan itu sepeti itu saja," katanya.

Rahmat menjelaskan dalam menjalankan perusahaannya pabrik tersebut menghasilkan lebih udara dan limbah cair.

Limbah udara dianataranya adalah sisa pembakaran dari mesin pabrik yang menggunakan batu bara.

Sedangkan limbah cairnya adalah dari aktifitas Laundry.

"Iya bukan cuma itu, bongkaran tebing juga jatuh kena runah, kemudian limbah tinta, karena kan dia pakai pewarna, sekarang kalau enggak sore tengah malam itu limbahnya dikeluarkan, belum lagi dbu banyak banget, karena kan itu dia pakai batu bara," ujarnya.

Sementara itu Lurah Kedung Hakang Rohman yang baru saja menjabat mebgatakan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran dam imbauan.

Bahkan pihak perusahaan pun berjanji akan memperhatikan keluhan masyatakat.

Namun nyatanya hingga saat ini perusahaan tersebut masih saja acuh terhadap keluhan warga.

"Sementara informasi yang kita terima dari warga iru kami tindak lanjuti kita komunikasi dengan oerusahan itu kita ajak ngobrol kita sampaikan keluahan masyarakat, saat kita ajak komunikasi yang bersangkutan siap untuk memperhatikan keluhan warga, itu sudah kita lakukan berkali kali mediasi itu, kalau untuk pencemaran udara itu sejak Agustus 2018, klau untuk limbah cairnya itu sudah lama tapi karena kita juga baru jadi lurah disitu jadi ketika ada laporan langsung kami tindak lanjuti, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari perusahaan sehingga muncul kekecewaan warga dan lapor ke balaikota,"ujarnya.

Dilokasi yang sama Kepala Bidang Pengawasan Dan Oenegakan Hukum Lingkungan Hidup DLH Kota Bogor Daden menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat dari warga.

"Semua pelaku usaha harus berizin gitu kita ini dari bidang pengawasan dan penegakan hukum gitu , hanya bersifat untuk investigasi pengecekan dan pelaksanaannya sudah sesuai apa belum seperti pada dokumen perizinannya , nanti tujuh hari kerja itu surat peringatan sp1 sp2 sp3, tapi kan kita masih nunggu dulu surat aduan pernyataan dari warga karena surat itu dari kemarin belim sampai ke kita," katanya.

Setelah itu Ia pun akan segera melakukan investigasi dan pengecekan ke lokasi yang diduga tercemar.

"Nanti setelah ada surat dari warga, kewajiban kita untuk mengecek administrasi tapi lebih khusus lagi kalau ada pengaduan seperti ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved