Pilpres 2019
Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye di Semarang, Ganjar: Jokowi juga Tak Boleh Kampanye di Situ
Ganjar Pranowo mengatakan bahwa larangan kampanye di Simpang Lima tak hanya diberikan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02.
Di Stadion Diponegoro yang dibolehkan hanya halaman parkiran, dan itu kalau dipenuhi ratusan ribu orang tentu tidak pas,” katanya.
“Simpang Lima memang tidak masuk lokasi, tapi ada klausul yang membolehkan itu bisa digunakan,” katanya.
Pemerintah Kota Semarang, kata Sriyanto, telah mengirim surat balasan tertanggal 9 April 2019, yang isinya melarang lapangan digunakan untuk kampanye partai politik.
Surat bernomor 426.23/2345 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang itu ditandatangani Pj Sekda Kota Semarang Agus Riyanto.
Berikut petikannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen, Lapangan Pancasila/Simpang Lima tidak diperuntukkan untuk kegiatan kampanye bagi semua partai politik," katanya.
"Selanjutnya terkait dengan permohonan tempat kampanye yang diajukan DPC Partai Gerindra Kota Semarang, silakan menggunakan tempat-tempat yang sudah disediakan untuk kegiatan kampanye sesuai dengan keputusan KPU Kota Semarang,” ucapnya.
Kompas.com/Nazar Nurdin)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Izin Kampanye Prabowo di Semarang, Ganjar: Pak Jokowi Juga Tak Boleh di Situ dan Pemkot Semarang: Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 ataupun 02.)