Pengeroyokan Siswi SMP

UPDATE - Terungkap Motif 3 Tersangka Pengeroyokan, Pihak Audrey Tolak Upaya Diversi : Buat Efek Jera

Efek jera bukan hanya kepada ketiga tersangka, melainkan seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan tindakan serupa.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. 

"Sementara motifnya tadi ya dua tadi. Setelah kami dalami dari tersangka bahwa ini ada rasa dendam, rasa kesal tersangka terhadap korban yang suka nyindir-nyindir masalah tadi pacarnya satu salah satu tersangka ini," jelas Kapolresta Pontianak.

Motif kedua adalah karena alasan sakit hati tersangka akibat ujaran dari korban yang kerap menyinggung perihal utang piutang.

Diakui salah seorang tersangka, korban pernah mengungkit masalah utang dari mendiang ibunya sebesar Rp 500 ribu.

Padahal menurut pengakuan tersangka, utang tersebut sudah dibayarkan kepada korban.

"Yang kedua masalah tersangka yang ibunya sudah meninggal dunia tetapi masih diungkit-ungkit tentang pernah berhutang terhadap korban sebesar RP 500 ribu, padahal itu sudah dibayar," lanjutnya.

Kasus yang masih terus bergulir itu pun akhirnya diupayakan agar menempuh upaya diversi alias pengalihan penanganan kasus di luar pengadilan.

Fadli Zon Tanggapi Soal Caleg yang Sudah Tercoblos, Andi Malarangeng Tertawa: Bukan Saya yang Bilang

5 Rumor yang Perlu Diluruskan Soal Kasus Perundungan Audrey, Motif Asmara hingga Perusakan Kelamin

Namun nyatanya pihak Audrey menolak dengan tegas adanya upaya hukum diversi terhadap ketiga tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau menerangkan, mereka tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

Dia memastikan, penolakan tersebut juga merupakan permintaan pihak keluarga korban.

"Ini gagal, kita tolak (diversi) dan kita lanjutkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi.

Lebih lanjut, Daniel beralasan, dengan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, diharap membuat efek jera kepada para pelaku.

Efek jera bukan hanya kepada ketiga tersangka, melainkan seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan tindakan serupa.

"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegasnya.

Pelaku pengeroyokan Audrey akhirnya buka suara di Mapolresta Pontianak
Pelaku pengeroyokan Audrey akhirnya buka suara di Mapolresta Pontianak (Kolase Instagram/Tribun Pontianak)

Dijelaskannya, perihal apapun putusan di meja pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun proses hukum ini berlanjut, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.

"Kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved