Berdasarakan Putusan MK, Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Editor:
khairunnisa
Dengan putusan ini, maka aturan publikasi Quick Count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB.
Artinya, Quick Count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
• Pemilih yang Datang ke TPS Sebelum Jam 1 Siang Masih Diperbolehkan Mencoblos Meski Sudah Lewat Waktu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra
Berita Terkait