Berdasarakan Putusan MK, Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Dengan putusan ini, maka aturan publikasi Quick Count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Artinya, Quick Count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Pemilih yang Datang ke TPS Sebelum Jam 1 Siang Masih Diperbolehkan Mencoblos Meski Sudah Lewat Waktu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved