Pemilu 2019

Dua Tim Sukses Caleg DPRD Kudus Terjaring OTT usai Bagi-bagi Uang

AH mengaku belum sempat membagi-bagikan uang, dan uang yang diberi oleh oknum caleg tersebut berada di dalam tas yang dibawanya.

Editor: Ardhi Sanjaya
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik "money politics" di wilayah hukumnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, OTT menyasar dua orang tim sukses salah satu caleg DPRD Kudus Dapil IV meliputi Mejobo, Bae dan Undaan.

Giat OTT digelar pada Senin (15/4/2019) malam sekitar pukul 21.30 WIB di RT 5 RW 4 dan RT 7 RW 1, Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

"Kami mengamankan dua orang timses salah satu caleg DPRD Kudus dapil 4. Keduanya diduga melanggar tindak pidana pemilu, praktik politik uang," kata Minan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (16/4/2019).

Berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Kudus, kedua orang yang terjaring OTT, yakni AS (46) dan AH (50), keduanya warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Menurut Minan, peran AS dan AH adalah bertugas membagikan uang dari salah satu caleg DPRD Dapil IV.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menunjukkan barang bukti uang yang diduga akan disebarkan AS dan AH saat jumpa pers di Bawaslu Kudus, Selasa (16/4/2019).(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO)
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menunjukkan barang bukti uang yang diduga akan disebarkan AS dan AH saat jumpa pers di Bawaslu Kudus, Selasa (16/4/2019).(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO) ()

"Dari AS diamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah total uang sebesar Rp 4,6 juta dan 198 kartu nama bergambar salah satu caleg DPRD Kudus dapil 4," ungkap Minan.

Sementara itu, sambung Minan, dari tangan AH diamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah total mencapai Rp 5 juta serta barang bukti daftar nama-nama calon pemilih dan calon penerima uang.

"Kami telah melakukan investigasi bersama sentra Gakkumdu. AS dan AH diduga melakukan praktik politik uang atas suruhan dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus Dapil 4," kata Minan.

Dijelaskan Minan, sesuai hasil pemeriksaan, AS diketahui telah membagikan uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 25.000 kepada 20 orang di desa tersebut.

Sementara AH mengaku belum sempat membagi-bagikan uang, dan uang yang diberi oleh oknum caleg tersebut berada di dalam tas yang dibawanya.

"Semisal di dalam satu rumah ada tiga orang pemilih, maka akan diberi uang senilai jumlah pemilih dengan cara digabung. Itu cara pembagiannya," kata Minan.

Dari hasil investigasi Bawaslu Kabupaten Kudus dan Gakkumdu, proses hukumnya akan dinaikkan pada tahap klarifikasi yang dijadwalkan dimulai pada 18 April 2019.

"Kami akan terus dalami hingga klarifikasi," ujar Minan.

AS dan AH dapat diduga melakukan tindak pidana pemilu kategori politik uang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved