Pemilu 2019

Putusan MK, Hasil Quick Count Diumumkan Pukul 15.00 WIB, Ini Daftar Lembaga Survei Resmi KPU

publikasi hasil quick count Pemilu 2019 tak bisa di masa tenang atau sebelum pukul 15.00 WIB besok.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
kompas.com
hasil Quick Count Pemilu 2019: Jokowi-Maru Amin dan Prabowo-Sandi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - PIHAK Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan jadwal publikasi hasil quick count yakni pada pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019) atau bertepatan di hari pencoblosan Pemilu 2019.

Mengenai MK putuskan jadwal publikasi hasil quick count atau aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat itu, maka publikasi hasil quick count Pemilu 2019 tak bisa di masa tenang atau sebelum pukul 15.00 WIB besok.

Selain itu, simak 40 lembaga survei resmi dari KPU untuk mengetahui hasil quick count Pemilu 2019.

WartaKotaLive melansir Kompas.com sejumlah 40 lembaga akan berpartisipasi dalam hitung cepat ( quick count) Pemilu 2019.

Seluruhnya telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.

Berikut daftar lembaga tersebut berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di dalamnya adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltraking Indonesia

3. Indonesia Research And Survei (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved