Breaking News

Pemilu 2019

Banyak Petugas KPPS Meninggal, Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak Diubah

Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen (warganet) yang me-mention pesan ke Mahfud MD agar Pemilu serentak ditinjau ulang karena banyak korban jiwa

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan berita hoaks yang menyerang dirinya ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI) 

"Sebenarnya istilah Serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Simak kicauan lengkap Mahfud MD berikut ini.

@mohmahfudmd Retweeted Sigit Priatmoko: Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak.

Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan.

Sebenarnya istilah Serentak bs ditafsir tak hrs harinya sama, bs sj dipisah. Kita bs baha lg, trmsk threshold.

Mahfud MD juga menanggapi usulan netizen agar sistem Pemilu di Indonesia diubah karena biaya mahal dan banyak korban.

@ayub_elgenaro Replying to @mohmahfudmd: Saat nya sistem pemilu spt ini dirubah biaya mahal dan korban sdh banya berjatuhan

@mohmahfudmd Retweeted ayub muchson: Setiap menjelang pemilu UU Pemilu selalu diubah. Tp tetap sj selalu ada yg menyalahkan.

Sama dgn UUD, sdh ber-kali diubah tp selalu ada yg menyalahkan. Itulah konsekuensi dari demokrasi. Yg penting kita konsisten menegakkan hukum yg msh berlaku agar negara selamat.

Asal Mula Pemilu Serentak

Sejarah atau asal usul Pemilu serentak terjadi setelah MK membuat sebuah keputusan pada tahun 2014 lalu.

MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali dan kawan-kawan terkait Pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres.

Pemilu serentak kemudian dilaksanakan mulai tahun 2019 ini. Dalam pandangan MK saat itu, ada beberapa pasal UU Pilpres yang dinyatakan inkonstitusional.

Ketua MK Hamdan Zoelva saat itu membacakan putusan Pemilu serentak pada Kamis (23/1/2014).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres," ujar Hamdan Zoelva membacakan putusan MK seperti diberitakan detik dan sejumlah media saat itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved