Pilpres 2019
Sandiaga Uno Dianggap Tak Etis Bila Kembali Jadi Wagub DKI, Gerindra : Akan Ke Kantor Wapres
Partai Gerindar Mengklaim kalau Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan memenangkan Pilpres 2019 ini, sehingga tak mungkin Sandi kembali menjadi Wagub
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Sandiaga Uno Dianggap Tak Etis Bila Kembali Jadi Wagub DKI, Gerindra : Akan Ke Kantor Wapres
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib Cawapres 02, Sandiaga Uno mendapat sorotan dari banyak publik bila dirinya bersama Prabowo Subianto kalah di Pilpres 2019.
Banyak orang yang berandai-andai Sandiaga Uno akan kembali menjadi Wakil Gubernur ( Wagub) DKI Jakarta bila gagal di Pemilu 2019 ini.
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Dalam Negeri pun memberikan pandangannya terkait peluang Sandiaga Uno bila ingin kembali menjadi Wagub DKI Jakarta.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Dalam Negeri melalui Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan berdasarkan aturan perundang-undangan tidak menutup peluang Sandiaga Uno untuk kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
Namun, jika skenario itu terjadi, menurut Akmal Malik, tidak etis secara politik.
“Bisa saja, kenapa tidak, tapi sangat tidak etis mengingat partai koalisi sudah mengajukan dua nama ke DPRD Jakarta tapi ditarik lagi dan dikirim nama baru,” ungkap Akmal.
Seperti diketahui sudah ada dua nama diajukan ke DPRD DKI Jakarta yakni kader PKS Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk menjadi Wakil Gubernur DKI.
• Kondisi Terkini Sandiaga Uno Setelah Cek Kesehatan : Semoga Minggu Depan Bisa Beraktivitas
• Sandiaga Uno Ternyata Alami Penyakit Ini Hingga Absen di Syukuran Kemenangan, Nafsu Makannya Turun
Akmal mengatakan harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan lalu menggantinya dengan nama baru.
“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu karena berkaitan dengan etika politik, kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” tegasnya.
Akmal mengatakan tata cara pengajuan pengganti wagub ada dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menanggapi hal itu, Partai Gerindra pun angkat bicara.
Partai Gerindar Mengklaim kalau Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan memenangkan Pilpres 2019 ini, sehingga tak mungkin Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra, Syarif mengatakan, Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno tidak kembali masuk Balai Kota DKI Jakarta sebagai Wakil Gubernur pasca Pilpres 2019.
• Istri Komentari Sikap Prabowo di Pilpres 2019 , Andre Taulany : Mohon Dimaafkan Segala Khilaf
• Kenapa Jokowi Menang Quick Count Pilpres 2019 ? Padahal Prabowo Unggul di 19 Provinsi
Justru kata dia, Sandiaga akan berkantor di kantor Wakil Presiden sebagai Wapres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ustaz-yusuf-mansur-dan-sandiaga-uno.jpg)