Muncul Petisi Keadilan Untuk Kakak Beradik Asal Bogor Korban Pelecehan, Pelaku Diduga Dibebaskan

Dalam petisi itu, ia mengajak kepada orang-orang untuk menandatangani petisi menuntut keadilan untuk dua kakak beridik, Joni (14) dan Jeni (7).

Editor: Yudhi Maulana Aditama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baru-baru ini muncul petisi untuk kakak beradik korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri.

Petisi itu muncul di situs change.org oleh  Imelda Berwanty Purba.

Dalam petisi itu, ia mengajak kepada orang-orang untuk menandatangani petisi menuntut keadilan untuk dua kakak beridik, Joni (14) dan Jeni (7).

Joni dan Jeni tentu bukan nama sebenarnya.

Joni dan Jeni diduga mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya berinisial HI (41) selama tiga tahun.

"Keadilan untuk Joni dan Jeni! Usut Hakim Askandar dan Penjarakan Pelaku!" begitu judul petisi tersebut.

Dalam keterangan di petisi tersebut, Kasus ini pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kasus persidangan tersebut ditangani oleh satu hakim, yakni hakim MAA.

"2. Saat sidang, kedua korban tidak didampingi orangtua

3. Pelaku mengaku berbuat dan para saksi menguatkan

4. Visum membuktikan ada persetubuhan dan pencabulan

Jaksa menuntut 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta terhadap pelaku, berdasarkan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.

Namun, pada 25 Maret 2019, PN Cibinong memutus bebas HI dengan alasan tidak ada yang melihat langsung perbuatan." bunyi keterangan di petisi  tersebut.

Lalu, pada Senin 22 April 2019, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan memori kasasi di Mahkamah Agung RI.

"Kami mendorong agar ada penyelidikan tuntas dari Komisi Yudisial atas kasus ini. Jika ada malpraktik dari Hakim Askandar, kami minta ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan berupa pemecatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved