Mayat Dalam Drum
Nurhadi & Istrinya Menangis saat Dengar Vonis Hukuman Mati: Saya Mohon Maaf Kepada Keluarga Almarhum
Air mata Nurhadi dan istrinya keluar bukan hanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Cibinong membacakan vonis hukuman mati untuknya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
kolase TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
tkp pembuangan mayat (kiri) - Terdakwa Nurhadi dan istrinya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (23/4/2019)
Akan Ajukan Banding
Kuasa Hukum terdakwa, Ramli M Sidik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding untuk ketiga terpidana tersebut.
Namun ia enggan menjelaskan lebih detail dasar dari langkah banding tersebut.
"Ada lah dasarnya, kalau banding itu ada dasarnya kan ada sampai ke PPK, bukan hanya di sini aja," kata Ramli saat ditemui TribunnewsBogor.com usai menghadiri sidang putusan di PN Cibinong, Selasa (23/4/2019).
Ia menuturkan bahwa dasar banding tersebut dari fakta-fakta persidangan.
"Makanya, kami melihat dari situ (fakta persidangan) makanya banding. Kami 100 persen gratis melayani masyarakat. Pokoknya kami sebagai kuasa hukum, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu," ungkapnya.
(TribunnewsBogor.com)