Kasus Pelecehan Seksual Kakak Beradik Asal Bogor, Keadilan Terus Diperjuangkan
Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta pun telah berusaha mendampingi dan mengawal kasus tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban.
Unsur-unsur pemidanaan yang ada pada terdakwa seharusnya layak menjadi pertimbangan. Hal tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum dari negara bagi korban kekerasan.
Upaya banding
Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar mengatakan, Kementerian PPPA sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Bogor terkait kasus kekerasan yang menimpa kedua kakak beradik tersebut.
KPPPA telah meminta Dinas PPPA Bogor untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum tentang peluang melakukan upaya banding atas putusan tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak.
Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta KPAD Kabupaten Bogor.
Terkait dengan kejanggalan pada proses persidangan, Nahar perlu memastikan terlebih dahulu melalui upaya hukum banding atau kasasi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan mengaku belum mendapatkan laporan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa kakak beradik tersebut.
Meski demikian, dirinya akan memprosesnya melalui penegakan hukum secara proporsional.
“Saya akan mencari tahu terkait kasus ini dan akan mengawalnya. Kita tidak ingin ada kekerasan anak dan perempuan di Indonesia,” ujar Arteria. Komisi III DPR membidangi masalah hukum.
Terkait dengan tidak adanya saksi yang menjadi alasan hakim membebaskan terdakwa, Arteria mengkritisi keputusan tersebut. Ia menuturkan, saksi hanya menjadi salah satu alat bukti.
Petunjuk persidangan dapat diperoleh melalui alat bukti lainnya seperti visum dan keterangan pelapor.
“Dua alat bukti persidangan sudah cukup. Jika semua harus ada saksi, maka semua pelaku kejahatan seksual akan lepas,” ujar Arteria.
(Berita ini telah tayang di Kompas dengan judul Keadilan Bagi Korban Pelecehan Seksual Terus Diperjuangkan)