Pilpres 2019
Versi KPU Data Masuk 54,29%, Real Count Pilpres 2019 Jokowi-Maruf 56.18% , Prabowo-Sandi 43.82%
Lalu untuk perolehan suara di luar negeri, suara yang sudah terkumpul menurut versi KPU sudah mencapai angka 64,1%.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dirinya akan meminta revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 setelah Presiden periode 2019-2024 dilantik.
Hal ini mengingat banyaknya kekurangan penyelenggaraan Pemilu 2019, yang salah satunya menyebabkan ratusan petugas pemilu dan aparat keamanan meninggal dunia dan sakit.
"Melihat pengalaman yang sekarang, saya mengusulkan dan sudah mengambil inisiatif dengan beberapa tokoh dan LSM serta lembaga survei," kata Mahfud saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
"Begitu pemerintah nanti terbentuk, siapapun presidennya, apakah itu pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional), saya minta tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu," sambungnya.
• KPK Tanggapi Soal Setya Novanto yang Terlihat Ada di Restoran Padang RSPAD
• Soal Baliho Raksasa Kemenangan Capres Prabowo di Bogor, Ini Komentar Bawaslu
Menurut Mahfud, perlu dilakukan peninjauan ulang mengenai pengertian 'pemilu serentak'.
Misalnya, apakah pelaksanaannya harus pada hari yang sama atau bisa dipisah.
Lalu apakah petugas lapangan harus sama dari awal pemungutan suara hingga penghitungan suara, atau bisa dibedakan tetapi dengan kontrol yang ketat.
Mahfud juga akan meminta evaluasi soal sistem pemilu yang diterapkan saat ini.
Pasalnya, dengan sistem yang memungkinkan pemilih mencoblos nama calon legislatif dan partai, menyebabkan terjadinya praktik jual beli suara di internal partai.
Hal ini dianggap tidak sehat untuk sistem demokrasi.
"Sistem pemilu itu apakah mau proporsional terbuka atau tertutup, gitu. Karena ini menjadi masalah," ujar Mahfud Tak hanya itu, Mahfud juga meminta evaluasi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Ia pribadi setuju dengan adanya ambang batas, tetapi, harus dikaji ulang mengenai angka ambang batas yang mencapai 20 persen.
"Kalau saya usul threshold harus ada, tetapi memakai parliamentary threshold, misalnya 4 persen. Partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang berjalan," katanya.
Mahfud meminta, pembahasan ini dilakukan di tahun pertama pemerintahan presiden terpilih, supaya Undang-Undang Pemilu menjadi benar-benar matang.
• UPDATE TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Selasa 30 April Pukul 03.15 WIB