Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Evaluasi Tarif Ojol, Menhub Minta Waktu Satu Pekan

Menurutnya, PM Perhubungan sifatnya tidak paten dan masih dapat direvisi.

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
ilustrasi ojek online 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sudah mendengar keluhan tarif ojek online (online) yang terlampau mahal.

Menhub meminta paling tidak satu pekan untuk dievaluasi kembali terkait aspirasi dari pengendara ojol.

“Jadi kita tampung dahulu. Kenaikan tarif yang mengusulkam bukan kami, tetapi asosiasi. Ada kemungkinan turun, oleh karenanya saya akan evaluasi dalam satu minggu,” kata Budi Karya di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan terkait tarif ojek online dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat mulai Rabu, (1/5/2019).

Menurutnya PM Perhubungan sifatnya tidak paten dan masih dapat direvisi.

“Namanya peraturan kan boleh ada yang dievaluasi. Apalagi perbaikan ini demi kemanfaatan stakeholder pengemudi dan penumpang,” sambung Budi.

Saat ini tarif baru diberlakukan di lima kota besar di antaranya Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi.

Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved