Istri Jadi TKW Selama 7 Tahun, Pulang Ke Tanah Air Bawa 2 Anak Langsung Gugat Cerai Suami
Pria bernama Nur Rohman (45) terkejut ketika sang istri mengajukan gugatan cerai setelah pulang ke tanah air.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
Mantan Sekda Pinrang itu menuturkan, awalnya uang panai yang diminta keluarga istrinya hanya Rp 50 juta.
"Uang belanja itu awalnya Rp 50 juta, tetapi saya tambahkan Rp 100 juta kan mau tongi kasian kumpul-kumpul semua bareng keluarganya, belanja, supaya semua lancar," kata Tajuddin di rumah kayu milik keluarganya itu.
Baca: Pesan Terakhir Siswa SMK YKTB Bogor yang Tewas Sepulang Dari Anyer, Kalimatnya Menyentuh Hati
3. Sang Istri, Andi, merupakan keturunan bangsawan Bone
Andi Fitri bukan gadis sembarang di Desa itu.
Ia merupakan gadis keturunan bangsawan Bone, putri Andi Tansi dan Hj Andi Nadi.
"Andi Fitri memang keturunan bangsawan di sini, usianya 25 tahun," tutur Cunding.

4. Sang Istri masih berstatus mahasiswi
Andi Fitri (25), gadis bangsawan Bone yang dipersunting mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Parepare, Tajuddin Kammisi, merupakan mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.
Gadis asal Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Bone, itu menunggu jadwal wisudanya di universitas tersebut.
"Baru-baru selesai, ia jurusan ekonomi," tutur Kades Liliriawang yang akrab disapa Cunding kepada TribunBone.com, Minggu (23/4/2017) malam.
Baca: Prof. Muhammad Romli : Jumlah Lulusan Teknik Kita Kalah dengan Vietnam
5. Tajuddin menikah dengan Andi setahun setelah kematian istrinya
Wakil Wali Kota Parepare 2003-2008 yang mendampingi Almarhum Muh Zain Katoe ini, menikah selang setahun pasca istrinya, Andi Kusriani meninggal.
"Istrinya meninggal sekitar satu tahun lalu,"jelas Mantan pasangan Tajuddin Kammisi, Abdul Rahman Saleh saat maju di Pilkada Parepare 2008 yang lalu.
6. Masih punya hubungan keluarga
"Mereka masih memiliki hubungan keluarga, namun keluarga yang jauh," kata Kades Liliriawang, Cunding, kepada tribunbone.com, Senin (24/4/2017).

7. Dugaan adanya orang ketiga atau pebinor
Hadirnya orang ketiga itu tertuang jelas dalam isi gugatan pemohon.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.
Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan A Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama pria lain
"Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga kota Bali," demikian isi gugatan.