Istri Jadi TKW Selama 7 Tahun, Pulang Ke Tanah Air Bawa 2 Anak Langsung Gugat Cerai Suami
Pria bernama Nur Rohman (45) terkejut ketika sang istri mengajukan gugatan cerai setelah pulang ke tanah air.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
Istri Jadi TKW Selama 7 Tahun, Pulang Ke Tanah Air Bawa 2 Anak Langsung Gugat Cerai Suami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Meninggalkan keluarga untuk waktu yang lama demi mencari rezeki memang menjadi keputusan yang sangat berat.
Terutama, bagi para Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang harus meninggalkan keluarga hingga bertahun-tahun lamanya.
Batin pun akan terasa berat karena harus berpisah dalam waktu yang cukup lama dengan anak dan istri atau suami.
Tapi apa jadinya bila saat kembali ke tanah air, tiba-tiba pasangan mengajukan gugatan cerai?
Hal itu ternyata kini dialami oleh seorang pria asal Pekalongan, Jawa Tengah yang istrinya menjadi TKI.
Pria bernama Nur Rohman (45) terkejut ketika sang istri mengajukan gugatan cerai setelah pulang ke tanah air.
Dikutip dari Tribun Jateng, Nur Rohman sudah tidak bertemu dengan sang istri selama 7 tahun karena bekerja di luar negeri.
• Ahok Akhirnya Buat Klarifikasi Hubungannya Dengan Puput, Bahas Soal Perceraian dengan Veronica Tan
• 7 Tahun Bersama, Adele dan Simon Konecki Bercerai
• Ini Sosok Suami Kelima Cinta Penelope, Pilih Bercerai Setelah Istri Divonis Kanker Stadium 3
"Saya sudah tidak bertemu dengan istri selama 7 tahun karena istri saya bekerja di luar negeri. Kalau saya bekerja di sini sebagai nelayan," katanya, Kamis (2/5/2019).
Lanjutnya, gugatan cerai yang dilayangkan istrinya itu dilakukan tiga bulan lalu.
Nur tak menyangka istrinya tega melayangkan gugatan cerai.
Padahal, selama 7 tahun dia menunggu kedatangan sang istri yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Dirinya juga kaget ketika istrinya pulang, sudah membawa dua anak.
Ia juga yakin kalau dua anak yang dibawa istrinya itu bukan anak kandungnya.

"Saya yakin keduanya bukan anak saya," tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Nur pun menanggapi gugatan cerai ke Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan.
"Ya Alhamdulillah kini sudah resmi cerai.
Pengurusan sangat lumayan cepat hingga mendapatkan legalitas cerai dari negara," ujar pria tersebut dengan wajah lesu.
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, Hamid Ansori, membenarkan jumlah gugatan cerai dari istri di Kota Pekalongan lebih banyak dari pengajuan suami.
• 2 Tahun Bungkam, Ustaz Zacky Mirza Ungkap Alasan Cerai dari Shinta Tanjung: Bukan Poligami
• Lama Tak Aktif Pasca Cerai dari Ahok, Veronica Tan Buka Instagram Lagi: Ada Proyek Rahasia !
"Dari awal tahun jumlah perceraian di Kota Pekalongan mencapai 238.
Khusus gugatan dari istri mencapai 173," kata Hamid.
Jumlah kasus perceraian di Kota Pekalongan dilanjutkannya mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Data dari Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, dari Januari hingga Mei 2019 mencatat jumlah gugatan cerai yang dilakukan perempuan mencapai 173.
Sedangkan untuk pengajuan cerai oleh lelaki mencapai 65 kasus.
Dari kasus penceraian yang diajukan oleh perempuan, pihak Pengadilan Agama menyebutkan wilayah Kecamatan Pekalongan Utara paling banyak melakukan gugatan cerai terhadap suaminya.
7 Fakta Pernikahan Kakek 71 Tahun Dan Gadis 25 Tahun, Yang Berujung Perceraian
Kisah pernikahan mantan wakil wali (wawali) Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71) yang menikahi gadis yang terpaut usia 46 tahun, Andi Fitriani (25) sempat viral April 2017 kemarin.
Pernikahan kala itu berlangsung di kediaman mempelai wanita di Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017).
Pernikahan keduanya sempat viral di media sosial.
Tak hanya karena perbedaan usia yang beda jauh, yakni 45 tahun, tetapi juga mahar atau uang panaik yang diberikan wawali kepada Andi yang bernilai fantastis.
Hampir mendekati ulang tahun pernikahan pertamnya pada 22 April mendatang, ternyata harus menghadapi kenyataan pahit.
Pernikahan mereka ada di ujung tanduk.
Terbaru, Tajuddin Kammisi ternyata sedang menggugat cerai istrinya itu di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
Humas Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin membenarkan adanya gugatan Tajuddin Kammisi.
"Masuknya tanggal 3 Januari 2018 lalu, sekarang proses mediasi kedua pihak, gagal mediasi diteruskan perceraian," kata Jamaluddin ditemui di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Senin (19/3/2018).
Namun saat ini masih dalam tahapan mediasi.
Baca: Cara Sadis Dua Sopir Taksi Online Renggut Nyawa Marketing WO Pakai Tisu Basah
1. Mahar Yang Bernilai Fantantis
Sekadar informasi, Tajuddin Kammisi melamar gadis muda itu dengan uang panai Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.
Tak hanya itu, Tajuddin juga memberikan mahar mobil merek Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta dan rumah type 45 di Makassar senilai Rp 700 juta.
"Pak Tajuddin bersama Andi Fitri yang datang ke Kantor langsung sekitar satu bulan yang lalu, membeli mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta secara cash," kata Dian, Sales Marketing Honda Makassar Indah Bone kepada TribunBone.com, Minggu (23/4/2017).
"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1, 4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang yang akrab disapa Cunding.
Video yang diperoleh TribunBone.com, Sabtu (30/4/207), mobil mewah yang menjadi perbincangan itu langsung dipakai di hari pernikahan mereka beberapa hari yang lalu.
2. Mahar tersebut kemauan dari Tajuddin
"Emasnya 100 gram bukan 200 gram tetapi saya tambah lagi 2, 7 gram menjadi 102,7 gram itu yang benar, itu murni semua dari kemauan saya," kata Tajuddin kepada TribunBone.com, Sabtu (29/4/2017).
Mantan Sekda Pinrang itu menuturkan, awalnya uang panai yang diminta keluarga istrinya hanya Rp 50 juta.
"Uang belanja itu awalnya Rp 50 juta, tetapi saya tambahkan Rp 100 juta kan mau tongi kasian kumpul-kumpul semua bareng keluarganya, belanja, supaya semua lancar," kata Tajuddin di rumah kayu milik keluarganya itu.
Baca: Pesan Terakhir Siswa SMK YKTB Bogor yang Tewas Sepulang Dari Anyer, Kalimatnya Menyentuh Hati
3. Sang Istri, Andi, merupakan keturunan bangsawan Bone
Andi Fitri bukan gadis sembarang di Desa itu.
Ia merupakan gadis keturunan bangsawan Bone, putri Andi Tansi dan Hj Andi Nadi.
"Andi Fitri memang keturunan bangsawan di sini, usianya 25 tahun," tutur Cunding.

4. Sang Istri masih berstatus mahasiswi
Andi Fitri (25), gadis bangsawan Bone yang dipersunting mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Parepare, Tajuddin Kammisi, merupakan mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.
Gadis asal Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Bone, itu menunggu jadwal wisudanya di universitas tersebut.
"Baru-baru selesai, ia jurusan ekonomi," tutur Kades Liliriawang yang akrab disapa Cunding kepada TribunBone.com, Minggu (23/4/2017) malam.
Baca: Prof. Muhammad Romli : Jumlah Lulusan Teknik Kita Kalah dengan Vietnam
5. Tajuddin menikah dengan Andi setahun setelah kematian istrinya
Wakil Wali Kota Parepare 2003-2008 yang mendampingi Almarhum Muh Zain Katoe ini, menikah selang setahun pasca istrinya, Andi Kusriani meninggal.
"Istrinya meninggal sekitar satu tahun lalu,"jelas Mantan pasangan Tajuddin Kammisi, Abdul Rahman Saleh saat maju di Pilkada Parepare 2008 yang lalu.
6. Masih punya hubungan keluarga
"Mereka masih memiliki hubungan keluarga, namun keluarga yang jauh," kata Kades Liliriawang, Cunding, kepada tribunbone.com, Senin (24/4/2017).

7. Dugaan adanya orang ketiga atau pebinor
Hadirnya orang ketiga itu tertuang jelas dalam isi gugatan pemohon.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.
Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan A Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama pria lain
"Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga kota Bali," demikian isi gugatan.