Tarif Ojek Online Dinilai Terlalu Mahal, Menhub Adakan Survei Ala Quick Count

Menhub menyebut, ketentuan tarif baru ojek online ini berdasarkan aspirasi dari operator, pengendara, dan konsumen.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
ilustrasi ojek online 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebagain masyarakat pengguna layanan ojek online mengeluhkan tarif baru yang berlaku sejak 1 Mei 2019.

Sebab tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 dinilai kemahalan.

Menanggapi keluhan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan survei terkait tarif baru ojek online tersebut.

"Saya akan adakan semacam survei, seperti Quick Count gitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan, Driver Ojol di Bogor Tak Rasakan Perubahan

Mulai Berlaku Hari Ini Rabu 1 Mei 2019, Inilah Rincian Tarif Baru Ojek Online

Menhub menyebut, ketentuan tarif baru ojek online atas aspirasi sejumlah pihak mulai dari operator, pengendara, dan konsumen.

Namun dia juga membuat pengakuan bahwa tarif baru ojek online ini tidak menampung aspirasi konsumen.

"Dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," kata dia.

Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online (Net)

Oleh karena itulah, Kemenhub kata dia melakukan survei untuk mendengar aspirasi dari para konsumen terkait tarif baru ojek online tersebut.

KABAR TERBARU Hitung Nyata / Real Count Pilpres Jokowi vs Prabowo Jumat 3 Mei 03.45 WIB Sudah 62,97%

Siswa MTS si Hacker Situs NASA Mengaku Bisa Retas Situs KPU : DPT-nya Bisa Ditambah

Penetapan tarif baru ojek online sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Ziarah ke Makam Ayah Syahrini, Aksi Reino Barack Payungi Mertua yang Sedang Menangis Banjir Pujian

Billy Syahputra Putus dari Hilda Vitria Karena Didesak Orangtua: Mak Bapak Nangis, Hati Gue Hancur!

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Zona II, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.500.

Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600.

Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count", 
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved