Ramadan 2019

Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil & Menyusui, Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam dan Dokter

Puasa Ramadhan merupakan wajib bagi setiap umat Islam, namun ini hukumnya bagi ibu hamil dan menyusui

Penulis: Uyun | Editor: Yudhi Maulana Aditama
kolase hellosehat
ilustrasi ibu hamil dan menyusui 

Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil & Menyusui, Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam dan Dokter!

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap umat Muslim yang tidak berhalangan.

Hal itu karena puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari 5 rukun Islam.

Lantas bagimana hukumnya untuk ibu hamil dan menyusui? Apakah wajib juga?

Bagaiman pandangan hukum Islam dan juga penjelasan dokter soal puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui?

Dilansir dari laman nu.or.id tulisan Mahbub Ma’afi Ramdlan, menurut madzhab syafi’i, ada dua kategori hukum bagi wanita yang hamil dan sedang menyusui.

Kategori pertama, jika seorang ibu hamil dan menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya.

Untuk kategori pertama ini, maka baginya berkewajiban meng-qadla puasanya.

Kategori kedua, jika ibu hamil dan menyusui membatalkan puasa karena dikhawatirkan membahayakan anaknya saja.

Maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah.

Jelang Berbuka Puasa, Penjual Takjil di Bantarjati Bogor Diburu Warga

Waktu Mustajab Untuk Berdoa Saat Berbuka Puasa, Tak Akan Tertolak dan Jangan Sia-Siakan

Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi:

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Untuk ketentuan membayar fidyah, dijelaskan bahwa harus berupakan bahan makanan pokok.

Untuk daerah Indonesia, lazimnya barang yang dijadikan fidyah ini adalah beras.

Bayar fidyah yang diwajibkan jika termasuk kategori kedua ibu hamil dan menyusui, yakni satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.

Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Kota Bogor : Doa Buka Puasa Bahasa Arab / Latin Lengkap Artinya

Deret Artis Ini Jalani Puasa Ramadhan Pertama Sebagai Muslim: Lindswell Kwok Hingga Roger Danuarta

Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq:

مَعْرِفَةُ ذَلِكَ بِالتَّجْرِبَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ الطَّبِيبِ الثِّقَةِ أَوْ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373)

Untuk pembayaran qadla-nya, maka bisa dilakukan setelah bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui.

Sedangkan mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin.

Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari maka ia wajib memberikan 10 mud. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.

وَلَهُ صَرْفُ أَمْدَادٍ مِنْ الْفِدْيَةِ إلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ لِأَنَّ كُلَّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

“Baginya boleh mendistribusikan semua jumlah fidyah kepada satu orang karena setiap hari adalah ibadah yang independen”. (Muhammad Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 442)

Artikel selengkapnya di sini

Momen Andre Taulany Bertemu Ustaz Adi Hidayat, Arie Untung : Ending yang Manis

Ini Kata Ustaz Abdul Somad

"Ulama Saudi Arabia mengatakan perempuan yang hamil yang puasanya tinggal, maka mereka meng-qadha saja, ganti di hari yang lain," ujar Ustaz Abdul Somad dilansir dari Youtube Irma Hanifah

Sementara pengganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui tersebut tidak terpaut dengan Ramadan selanjutnya.

Ustaz Abdul Somad lalu mencontohkan wanita yang di tahun pertama tak berpuasa karena hamil, lalu di tahun berikutnya belum sempat mengganti karena menyusui.

Maka, wanita itu bisa meng-qadha di tahun-tahun jika dirasa sudah kuat dan tidak ada kewajiban untuk menyusui lagi.

Keadaan tersebut juga disamakan dengan orang yang menderita sakit hingga menahun.

Dilansir oleh Sripoku, sebagaimana dalam ayat, “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184).

Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394).

Jelang Buka Puasa Lalu Lintas Jalan Pajajaran dan SSA Lancar Tanpa Hambatan I

Anjuran Dokter Ahli Gizi soal Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Melansir Nakita.id, ternyata ada penelitian yang menemukan jika kualitas ASI bisa terpengaruh saat berpuasa.

Dokter Spesialis Gizi Klinis, dr. Juwalita Surapsari, M.Gizi., Sp. GK mengatakan kuantitas sama namun kandungannya akan turun.

"Mungkin kuantitas tetap sama, tapi ketika dilihat, kandungan protein, karbohidrat, sama elektrolitnya turun," jelas dr. Juwalita.

Selain itu, dr. Juwalita mengingatkan jika ibu yang ingin berpuasa saat masa menyusui perlu memerhatikan kondisi buah hati.

Jika bayi masih sangat bergantung pada ASI, dalam artian si kecil belum genap enam bulan, maka perlu hati-hati.

Polwan Menyusui
Polwan Menyusui (mirror)

Waspadai tanda seperti jumlah ASI menurun, rasa haus berlebihan, gejala dehidrasi, sakit kepala, serta mual dan muntah.

Ibu yang mengalami gejala-gejala ini sebaiknya jangan memaksakan puasa, karena dampaknya negatif bagi kesehatan.

Sedangkan pada si kecil, perhatikan pula apakah setelah disusui ia masih terus menangis atau tidak.

Bayi yang menangis setelah disusui menandakan rasa laparnya belum hilang.

Ini bisa menjadi indikasi penurunan kuantitas maupun kualitas ASI. 

Namun tak perlu khawatir melewatkan puasa sebulan penuh.

Kita bisa menjalankan puasa dengan nyaman saat menyusui jika mengatur pola makan dengan tepat.

Apakah Menggosok Gigi Saat Siang Hari Bikin Puasa Batal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Seperti yang dijelaskan dr. Juwalita, saat menyusui kalori tambahan yang kita butuhkan antara 330 - 400 kalori.

Disertai anjuran menambahkan konsumsi cairan mencapai 650 - 800 ml.

"Maka pengaturan makan ibu menyusui saat puasa misalnya bisa ditambahkan makan buah," lanjut dokter dari Rumah Sakit Pondok Indah tersebut.

Anjuran dr. Juwalita ialah saat bangun sahur, didahului dengan minum susu dan makan buah, barulah konsumsi makanan berat satu jam setelahnya.

Makan sahur pun bisa ditambahkan jus buah, begitu pula ketika makan malam.

Sedangkan saat buka puasa dianjurkan konsumsi kurma dan makanan tinggi protein, contohnya bubur kacang hijau.

Sebelum tidur kita pun boleh konsumsi camilan sehat dan susu.

Mengikuti pengaturan ini bisa membantu ibu menjalani puasa dengan lancar sambil menyusui si kecil.

Tapi perlu diingat, jangan terlalu memaksakan ya.

(TribunnewsBogor.com/Nakita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved