Besok Rabu, Bachtiar Nasir Akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka di Bareskrim

Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.

"Ya betul (tersangka)," kata Daniel melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam.

Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rabu, Bachtiar Nasir Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved