Ustaz Bachtiar Nasir Berstatus Tersangka, Komentar Sandiaga Uno Hingga Kontoversi Minum Kencing Unta

Sandiaga sempat menunduk dan mengambil napas beberapa saat sebelum memberi tanggapan atas kabar penetapan tersangka Bachtiar Nasir.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Instagram
Bachtiar Nasir 

Bachtiar Nasir ditetapkan Polri sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketika Bachtiar Nasir Presentasikan Minum Air Kencing Unta, Begini Bunyi Hadistnya

Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Sementara itu, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla penetapan tersangka pada Bachtiar Nasir dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan bentuk kriminalisasi ulama.

Menurut JK, langkah Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.

"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Penjelasan Mabes Polri

Mabes Polri menegaskan status penetapan tersangka kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, sudah berlandaskan fakta hukum yang ada.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo enggan penetapan tersangka itu diartikan masyarakat sebagai upaya mengkriminalisasi ulama.

"Jadi tolong rekan-rekan membacanya setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu meminta masyarakat jangan melihat kepolisian menetapkan status tersangka kepada seorang ulama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Ia menegaskan semua orang sama di mata hukum dan harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatan masing-masing, terutama bila melanggar hukum.

"Tanpa melihat statusnya orang tersebut, harus bertanggung jawab perbuatan apa yang ia lakukan. Jadi jangan tanda kutip dipersepsi yang lain," tutur Dedi.

Kontroversi minum air kencing Unta

Sebelumnya Ustaz Bachtiar Nasir rupanya sempat membuat kontroversi saat meminum air kencing unta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved