Hendak Nikah di KUA, Pemuda Ini Ditangkap karena Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

Dugaan perbuatan SP itu, lanjut Nur, diketahui ketika WS membuka ponsel milik anaknya akhir Januari 2019 lalu dan melihat ada foto-foto SP.

Editor: Vivi Febrianti
net
Ilustrasi 

"Pada saat itu pula penyidik mengamankan SP di KUA setelah selesai melaksanakan penataran perkawinan. Selanjutnya SP dibawa ke markas untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Namun, lanjut Nur, karena SP sudah telanjur mendaftarkan pernikahannya dengan RK di KUA, pernikahan itu tetap harus dilangsungkan.

Maka akad nikah pun dilangsungkan di ruang Satuan Reskrim Polres Magelang Kota.

"Kami fasilitiasi pernikahan keduanya, ada penghulu, keluarga, dan polisi. Proses akad berlangsung lancar," katanya.

Sementara proses hukum terhadap SP terkait kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak tetap berlanjut.

Apalagi, pihaknya sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan tersangka, juga bukti berupa visum korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Saat Hendak Nikah di KUA"
Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana
Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved