Breaking News

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Kabur ke Rumah Bibinya Setelah Tahu Videonya Viral

Hal itu dilakukannya setelah mengetahui video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hermawan Susanto (25) yang menebar ancaman akan memengagl kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video hingga viral di media sosial tersebut dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Hermawan Susanto melontarkan ancaman tersebut saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI beberapa waktu lalu.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Hermawan Susanto di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Sebelum dibekuk, Hermawan Susanto diketahui kabur dari rumahnya di Palmerah.

Hal itu dilakukannya setelah mengetahui video dimana ia mengatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

"Jadi tersangka HS ini kita amankan di rumah Budenya di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu. Ia ke sana karena memang yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya ke rumah budenya itu, setelah mengetahui, apa yang dia sampaikan di video itu tidak benar dan apa yang ia sampaikan viral di media sosial," kata Ade.

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Datang ke Bogor Untuk Menginap, Sang Bibi Sampai Bilang Tumben

Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Diciduk Polisi, Gibran Rakabuming Soroti Benda di Rumahnya Ini

Tersangka kata Ade, tinggal di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

"Ia melarikan diri ke rumah Budenya di Parung saat kami amankan," kata Ade.

Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang oerempyan yang akhirnya viral.

"Terhadap tersanhka kami jerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden atau wakil presiden serta Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 15 tahun.

"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang, ia melakukan hal itu," kata Ade.

Menurut Ade, tersangka sendiri sudah mengakui bahwa benar dirinyalah yang ada di video itu dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

4 Fakta Pengancam Penggal Jokowi, Masih Bujang Hingga Dicari Intel Saat Nginap di Rumah Bibi

Digiring ke Mapolda Metro Jaya, Pria yang Mengancam Penggal Jokowi Hanya Tertunduk

Dari tangan pelaku katanya dimankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala dan tas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved