3 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Setelah Peras Sekdes Hingga Rp 700 Juta, Ini Motifnya

Surat panggilan itu, kata Sabilul, didapat para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer.

Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menunjukan barang bukti. 

Menurut Sabilul, karena tak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke polisi.

Akhirnya ketiganya ditangkap didua tempat berbeda di kawasan Balaraja dan Kemiling lalu Bandar Lampung pada Selasa (7/5/2019).

Diketahui tersangka Rully mendapatkan bagian Rp 240 juta, Fadly mendapat Rp 270 juta, sedangkan Ibnu mendapat Rp 88 juta.

Sabilul mengimbau kepada siapa pun untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis.

Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis, kata Sabilul, minta kejelasan identitas atau surat perintah.

"Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis tapi bertindak menyimpang, jangan ragu untuk melaporkan," tandasnya.

Kini ketiganya dijerat pasal 378 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(TribunJakarta.com, Ega Alfreda) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wartawan Gadungan Peras Sekdes Jengkol Rp 700 Juta Berkedok Penyidik Tipikor, http://jakarta.tribunnews.com/2019/05/14/wartawan-gadungan-peras-sekdes-jengkol-rp-700-juta-berkedok-penyidik-tipikor?page=all.
Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved