Pemilu 2019

KPU Terbukti Bersalah Atas Input Data Situng dan Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Respon BPN

Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan, kemudian memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran tata cara pendaftaran serta pelaporan lembaga survei hitung

Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWS.COM/ ANANDA BAYU
Real count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo 

"Bahwa sampai tanggal 2 Mei 2019, terdapat 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam pemilu 2019 belum memasukan laporan ke KPU," tambah Rahmat.

Sementara itu, Bawaslu juga memutus KPU dinyatakan melanggar tata cara input data di Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam melakukan input data di Situng KPU.

Lebih lanjut, Bawaslu menyatakan Situng KPU akan tetap dipertahankan sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara bagi masyarakat.

Tanggapi BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya MK, Mahfud MD:Jangan Kira MK Main-main Yang Penting Ada Bukti

Menang 54,24% di Hasil Internal BPN, Prabowo Akan Buat Wasiat : Jangan Nakuti dengan Makar-makar

"Aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi.

Ratna juga menegaskan kepada KPU untuk bertanggungjawab kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam proses input.

Data yang disajikan KPU harus valid dan terverifikasi.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.

Terkait keputusan tersebut, KPU memberikan apresiasi yang besar kepada Bawaslu lantaran memiliki komitmen yang sama.

"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Sebagai pelapor dalam hal ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memberikan tanggapan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah menerima keputusan tersebut.

"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dasco meminta KPU segera melakukan perbaikan dalam proses input data di Situng termasuk formulir C1.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved