Pemilu 2019

BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU, Perludem: Tidak Berpengaruh

Menurut Perludem, penolakan BPN untuk menandatangani hasil rekapitulasi KPU tidak mempengaruhi hasilnya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Youtube/Kompas TV
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat Talk Show Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (21/5/2019) 

"Saksi itu memang dihadirkan ketika proses rekapitulasi, sama seperti Bawaslu, tetapi dia tidak menjadi prasyarat keabsahan sebuah proses, jadi dia dihadirkan, tapi ketika dia dihadirkan tidak mau hadir atau saat penandatanganan tidak mau menandatangani, maka itu tidak menjadi gangguan terhadap keabsahan proses rekapitulasi," jelasnya dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas Tv, Selasa (21/3/2019).

Meski begitu, kata dia, penolakan tersebut nantinya bisa digunakan untuk mengajukan perselisihan hasil.

KPU Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres 2019: Jokowi-Maruf Dapat 55,5 Persen

"Tetapi semua peristiwa, keberatan, menolak tanda tangan, itu dicatat dalam berita acara. Nah nanti apakah itu kemudian jadi dalil yang mereka gunakan untuk memperkuat argumen, misalkan 'ini proses ada masalah makanya tidak tanda tangan', bisa saja itu digunakan oleh yang tidak mau tanda tangan sebagai penguat untuk mengajukan perselisihan hasil," bebernya.

Ia pun menegaskan, hasil rekapitulasi itu tetap sah meski tidak ditandatangani salah satu saksi.

"Tapi terhadap proses penetapan hasil itu sendiri tidak bergantung pada mau atau tidak mau menandatangani, jadi itu bukan istilahnya menjadi kewajiban, tapi harus dihadirkan, makanya ada bawaslu, saksi," tandasnya.

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menagatakan kalau hasil rekapituasi itu tetap sah secara hukum.

Meski, ada salah saksi dari salah satu kubu yang menolak menandatangani hasilnya.

"Sidang terbuka itu hampir sama dengan pleno lainnya, kehadiran saksi lebih kepada akuntabilitas. Jadi secara hukum tetap," tandasnya.

KPU Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres 2019: Jokowi-Maruf Dapat 55,5 Persen

Ini videonya :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved