Pilpres 2019

Dianggap Janggal oleh Prabowo-Sandi, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019 Dini Hari

Prabowo Subianto menilai pengumuman KPU janggal, ternyata ini alasannya kenapa dilakukan dini hari.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil Pilpres 2019, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

"Hari ini kita akan selesaikan 4 provinsi dan 1 PPLN Kuala Lumpur. PPLN Kuala Lumpur sebetulnya tadi malam sudah kita bahas, tinggal kita lanjutkan. Kemudian Riau, Papua, dan Sumatera Utara sudah datang. Maluku di sesi nanti sore atau malam," jelas Arief.

Tolak Hasil Pilpres 2019, Prabowo : Kami Akan Lakukan Seluruh Upaya Hukum Sesuai Konstitusi

Tanggapan Jokowi

Calon presiden petahana Joko Widodo menyambut baik jika rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hendak menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo Pak Sandi ke MK," kata Jokowi usai pidato kemenangan di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Selasa (21/5/2019).

KPU sebelumnya menetapkan Jokowi-Ma'ruf memenangi pilpres 2019.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Jokowi menilai MK memang menjadi satu-satunya jalur konstitusional bagi Prabowo-Sandi jika hendak menggugat hasil pemilu.

"Itu memang sebuah proses sesuai konstitusi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki, saya sangat menghargai," kata Jokowi.

Ganjar Pranowo Ucapkan Selamat ke Jokowi-Maruf Amin : Ini Tugas Berat, Kami Siap Mendukung

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com/Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved