Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pilpres 2019

Paslon 02 Tolak Hasil Pilpres yang Diumumkan KPU, JK: Prabowo Harus Berjiwa Besar

Melihat hasil itu, Prabowo Subianto tetap menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase/KompasTV/Kompas.com
Paslon Capres nomor urut 02, Prabowo-Sandi (kiri), Jusuf Kalla (kanan) 

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.

"Kami, pihak paslon 02 akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi, dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019," kata dia.

Poin ketiga yang disampaikan Prabowo, pihaknya menyerukan bagi seluruh masyarakat, relawan, pendukung, dan simpatisan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung, simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak, dan konstitusional," kata dia.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan jika Prabowo Subianto harus berjiwa besar menerima hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.

Menurut JK, meski terdapat kekecewaan pada kubu yang kalah tidak akan mengubah hasil rekapitulasi oleh KPU.

Setiap peserta dalam sebuah pertandingan harus memiliki sikap sportif dan berjiwa besar, mengakui dan menerima kekalahan.

"Ada yang senang, ada yang kecewa. Kekecewaan paslon 02 tidak menerima, tidak akan mengubah keputusan, karena walau tidak tanda tangan tetap sah. Prabowo harus berjiwa besar, kan cuma dua, menang dan kalah. Tidak ada yang seri," ucap JK, Selasa (21/5/2019) mengutip Tribunnews.com.

JK berkeyakinan, situasi politik yang cenderung memanas ini, tidak akan menghentikan proses pemerintahan dan ekonomi bangsa.

"Ya satu, dua hari mungkin, tapi pemerintah akan jalan sesuai dengan program yang ada. Akan ada people power, krisis ekonomi dan krisis politik, ini tidak terjadi. Bahwa ada kekecewaan itu biasa terjadi, kembali lagi kita kembali ke proses yang hukum yang ada,"jelas dia.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) (Kompas.com)

Disisi lain, Kuasa Hukum Tim Jokowi - Maaruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menjadi pihak terkait jika pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita menghormati dan menyambut baik bahwa paslon 02 memutuskan untuk membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

Meski dalam sengketa yang dibawa ke MK, termohonnya adalah penyelenggara pemilu atau KPU, tim hukum TKN Jokowi-Maaruf siap menjadi pihak terkait.

"Diumumkan 21 Mei dini hari batas akhir mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah 24 Mei dan pihak kami bersiap-siap maju sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan. Termohon adalah KPU, pihak lain paslon 01 berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait. Punya hak mengajukan bukti, saksi, atau ahli untuk menyanggah permohonon paslon 02," jelas Yusril.

Alasan KPU

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved