Tak Bayarkan THR Pegawai, Bos Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pidana
Jika ditemukan adanya indikasi atau laporan terkait tidak adanya pemberian THR maka pihak Disnakertrans akan memberikan teguran.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com,Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sudah dijelaskan dalam aturan perupahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonsia.
Di Kota Bogor untuk mengingatkan perusahaan agar tertib memberikan THR, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor membuat surat edaran kepada perusahaan.
"Diminta kepada seluruh pengusaha di Kota Bogor segera membayar upah THR para pekerja karena itu merupakan hak mereka untuk digunakan dalam hari raya tentunya, saya imbau kepada perusahaan tidak perlu mengundur dan mengulur waktu yang sudah diberikan kepada pengusaha," kata Kadisnakertrans Kota Bogor, Samson Purba malam tadi.
Samson menjelaskan bahwa sanksi terberat jika perusahaan tidak membayar THR adalah hukuman pidana.
"Ketika telat membayar sanksinya visa berupa administraif dan bisa berubah jadi pidana, tpi kita berharap tidak sampai keasana pokonya tetap pengusaha harus bayar karena ini sudah kegiatan rutin setiap tahun," ujarnya.

Meski demikian kata Samson sejauh ini perusahaan di Kota Bogor menaati aturan dengan tidak menunda atau menahan THR para karyawannya.
Karena jika ditemukan adanya indikasi atau laporan terkait tidak adanya pemberian THR maka pihak Disnakertrans akan memberikan teguran.
Setelah itu nantinya perusahaan dalam hal ini direktur utama sebagai penanggung jawab akan diberikan surat peringatan.
Jika masih membantas maka perusahaan atau direktur utama bisa terjerat hukum pidana.
"Peringatan satu, dua tiga tapi dia tidak bayar juga itu bisa jadi pidana, nota pertama tujuh hari, nota kedua tiga hari setelah baru proses," katanya.