Pilpres 2019

BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini, Pengamat Bocorkan Bukti-Bukti yang Pernah Ditolak Bawaslu

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan akan turut mendampingi proses pendaftaran sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Instagram @sandiuno
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

“Masak bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu kalau begitu. Untuk membuktikan klaim kecurangan TSM perlu bukti-bukti otentik, bukannya laporan pemberitaan,” kata Ari yang mantan wartawan nasional ini.

Ari mengatakan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti otentik dalam tenggat waktu 3 hari adalah bukan hal yang mudah.

Siapapun penggugatnya, kata Ari, harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut.

“Kalau ini kan BPN seperti fokus dan terkuras energinya oleh demonstrasi pendukungnya yang rusuh dua hari ini. Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan,” imbuh pengajar di sejumlah kampus ternama ini.

“Karena yang bisa mengubah penetapan KPU adalah putusan MK, bukan demonstrasi. Jadi energi di jalan kemarin harusnya dipindahkan ke ruang sidang. Kalau sudah begini habis duluan kan energinya sehingga kesulitan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com/TribunWow.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved