Deretan Fakta Penangkapan Relawan IT BPN, Sandiaga Uno Sampai Temui Prabowo di Kertanegara

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan surat penangkapan Mustofa diberikan kepada sang istri

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap. 

Berikut cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter-nya yang bernama @AkunTofa:

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA".

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir (30 tahun), bukan Harun.

Polisi menangkap Andri Bibir karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari yang lalu viral sebuah video aksi kerusuhan 22 Mei yang menunjukkan rekaman pemukulan seorang pria oleh sejumlah orang yang diduga merupakan aparat Brimob di dekat Masjid Al Huda, Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Belakangan diketahui bahwa keterangan dalam video tersebut tidak benar.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved