Deretan Fakta Penangkapan Relawan IT BPN, Sandiaga Uno Sampai Temui Prabowo di Kertanegara
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan surat penangkapan Mustofa diberikan kepada sang istri
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Deretan Fakta Penangkapan Relawan IT BPN, Sandiaga Uno Sampai Temui Prabowo di Kertanegara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aparat kepolisian mengamankan relawan IT Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Minggu (26/5/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan surat penangkapan Mustofa Nahrawardaya diberikan kepada sang istri.
"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
TribunnewsBogor.com merangkum fakta-fakta menarik yang dikutip dari berbagai sumber terkait penangkapan Mustofa Nahrawardaya oleh aparat kepolisian.
Berikut ini deretan fakta-faktanya:
1. Masih diperiksa
Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada Mustofa Nahrawardaya setelah dilakukan penangkapan pada Minggu (26/5/2019).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa.
"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungiKompas.com, Minggu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019.
"Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.
2. Dua kali menjadi Caleg
Melansir Tribunnews.com, Mustofa Nahrawardaya diketahui setidaknya dua kali menjadi calon legislatif (caleg).
Di tahun 2014, Mustofa menjadi caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Jawa Tengah V meliputi Sukoharjo, Surakarta, Boyolali dan Klaten.
• Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur Terbukti Rekayasa, Ini Pengakuannya Hingga Polisi Ungkap Motifnya
Di Pemilu 2014 itu, Mustofa gagal menuju ke Senayan.
Dalam Pemilu 2019 ini, Mustofa kembali menjadi caleg DPR namun dari partai yang berbeda.
Masih di dapil Jateng V, Mustofa menjadi caleg nomor urut 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Tak berbeda dari Pemilu 2014, di Pemilu 2019 ini, Mustofa kembali gagal ke Senayan.
3. BPN ikut prihatin
Anggota Badan Pemenanangan Nasional (BPN) yang juga Wasekjen PAN Saleh Daulay merasa prihatin dengan penetapan koleganya di BPN, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus dugaan hoax kerusuhan 22 Mei 2019.
"Saya ikut merasa prihatin dengan penetapan Mustofa Nahra sebagai tersangka. Pasalnya, dia salah seorang aktivis medsos yang selama ini dikenal kritis. Tidak hanya pada saat pemilu ini, bahkan jauh hari sebelumnya," kata Saleh saat di hubungi, Minggu,(26/5/2019)
• Elite Politik Diminta Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019
Saleh yakin Mustofa akan koopratif saat diperiksa oleh kepolisian. Mustofa akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan oleh polisi.
"Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya.” katanya.
Saleh mengatakan baik DPP PAN maupun BPN siap memberikan pendampingan hukum terhadap Mustofa. Saat ini pihaknya masih menelaah dan mengkaji kasus yang menimpa mustafa tersebut.
"Diyakini bahwa BPN ataupun DPP PAN siap melakukan pendampingan terhadap Mustofa Nahra. Selain itu, jika diperlukan, tentu akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan. Saat ini, kita masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustofa nahra. Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," katanya.
4. Sadiaga langsung temui Prabowo di Kertanegara
Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga uno langsung temui Prabowo Subianto setelah mendapatkan kabar penangkapan sejumlah anggota BPN.
Sandiaga Uno mendatangi rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu petang, (26/5/2019).
Sebelumnya sandiaga mengatakan bahwa ia akan berkonsolidasi seputar masalah hukum yang menimpa anggota BPN.
"Habis ini saya ada konsolidasi salah satu masalah hukum yang terus mengemuka untuk itu kami di BPN, kami khawatir sekali banyak sekali tokoh tokoh kami yang terkena kasus hukum dikriminalkan," kata Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta.
• BW Sebut Rezim Korup, Elite NasDem dan Golkar Beri Tanggapan

Konsolidasi tersebut menurut Sandiaga bertujuan untuk mengulas masalah hukum yang menimpa sejumlah anggota BPN.
Karena ia khawatir kriminalisasi terhadap anggota BPN tersebut akan memberangus demokrasi.
"Kita ini ingin mereview, karena ini menjadi khawatir memberangus demokrasi kita,"katanya.
Sebelumnya, diduga kasus ujaran kebencian yang diposting di media sosial, pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi.
5. Cuitan di medsos
Penangkapan Mustofa Nahrawardaya terkait cuitannya di media sosial twitter beberapa waktu lalu.
Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan penangkapan tersebut terkait twit Mustofa soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
• Polri Bentuk Tim Pencari Fakta Korban Kerusuhan 22 Mei
Rickynaldo mengatakan bahwa twit Mustofa tidak sesuai fakta.
"Cuitannya diputarbalikkan," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).
Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.
Berikut cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter-nya yang bernama @AkunTofa:
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA".
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir (30 tahun), bukan Harun.
Polisi menangkap Andri Bibir karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari yang lalu viral sebuah video aksi kerusuhan 22 Mei yang menunjukkan rekaman pemukulan seorang pria oleh sejumlah orang yang diduga merupakan aparat Brimob di dekat Masjid Al Huda, Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Belakangan diketahui bahwa keterangan dalam video tersebut tidak benar.