Pilpres 2019

TKN: Siapapun yang Belajar Hukum, Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Prabowo-Sandi

Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.

Editor: Vivi Febrianti
kolase TribunnewsBogor.com/Kompas.com
Capres Nomor urut 02, Prabowo Subianto dan timses Jokowi-Maruf Amin, Asrul Sani 

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Maruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Jokowi: Siapapun yang Belajar Hukum, Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02 "
Penulis : Jessi Carina
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved