Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Fadli Zon: Ketidakadilan Yang Dipertontonkan
Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani aneh.
Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan.
Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.
Di sisi lain, Fadli berpendapat bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.
"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.
Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon Sebut Vonis untuk Ahmad Dhani Preseden Buruk bagi Demokrasi"