Kabar Artis
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Maia Estianty Menulis : Allah Ingin Kita Intropeksi
Terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani ini divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019)
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Divonis 1 tahun penjara, Ahmad Dhani tak menerimanya dan bersikeras untuk mengajukan banding.
Seusai pembacaan vonis Ahmad Dhani tersebut, sang mantan istri Maia Estianty tiba-tiba mengunggah sebuah tulisan kata-kata bijak atau quote.
Dalam tulisan tersebut, Maia Estianty mengingatkan bahwa hanya Allah lah sang penolong, sehingga manusia pun dimita untuk intropkesi atas segala perbuatan buruk yang dilakukannya.
Quote yang ditulis Maia Estianty ini banyak yang berkomentar ditujukan untuk Ahmad Dhani.
Terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani ini diketahui divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
• Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
• Berandai-Andai Irwan Mussry Jadi Suaminya Sebelum Ahmad Dhani, Maia Disinggung Soal Al El Dul
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.
Vonis untuk Ahmad Dhani sekarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada April 2019 lalu.
Saat itu, jaksa menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak berapa setelah vonis dijatuhkan, dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Instagram Maia Estianty, mantan istri Ahmad Dhani ini pun mengunggah sebuah tulisan.
Dalam latar belakang tulisan tersebut terdapat seorang pria yang tengah mengaji.
"Apapun peristiwa hidup yang berat dan tidak enak (ujian hidup) itu karena Allah ingin kita intropeksi dan kembali kepadanya," tulis Mia Estianty dilansir TribunnewsBogr.com, Selasa (11/6/2019).
"Hanya Allah Sang Maha Penolong...
#sharingiscaring #maiaestianty #diarymaia #semakintuasemakinbahagia #quotesoftheday," tambahnya.
Unggahan Maia Estianty ini sudah menuai banyak komentar dan likes atau yang menyukai.
Penyanyi mantan vokalis Dewa 19 Ari Lasso pun etrlihat menyukai unggahan Maia Estianty.
Tak hanya itu, beberapa komentar pun berdatangan dan menuliskan bahwa quote Maia Estianty ini seolah ditujukan untuk Ahmad Dhani.
tjatur_ida: Bun..kok pasang caption itu...apa karna vonis 1th....maaf bun klo salah
lilicallista: Nasehat untk mantan mak jleb bun
ctybbt: 1th penjara ya bun buat si ituh
Meski begitu, hingga kini Maia Estianty belum menjawab pertanyaan-pertanyaan netizen terkiat quote-nya ini apakah ditujukan untuk Ahmad Dhani atau bukan.
• Setelah Bu Anny, Ibu Ini Jualan Rujak Cingur Rp 60 Ribu di Surabaya: yang Makan Orang Elit
• Syahnaz Hamil, Rafathar Singgung Kebiasaan Ngompol Adik Raffi Ahmad, Sahabat Nagita Bereaksi Ini
Sperti diketahui, vonis 1 tahun penjara untuk Ahmad Dhani ini terkait kasus vlog idiot yang membelitnya.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Atas vonis setahun penjara itu, Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu langsung tegas menyatakan banding!
"Saya banding yang mulia," katanya.
• Suami Model CM Laporkan Ifan Seventeen ke Polisi, Bawa Bukti Dugaan Perselingkuhan
• Mimpi Gigi Copot, Dewi Perssik Ungkap Tangisan Terakhir Ayah: Jika Saya Meninggal Anakku Bagaimana?
Menurut suami Mulan Jameela, hakim banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Dia menyimpulkan tiga point fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim.
Pertama, bahwa keterangan saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa subjek hukum yang menjadi korban dalam pasal 27 ayat 3 adalah perorangan, bukan lembaga hukum.
"Tapi saya dilaporkan oleh koalisi bela NKRI, bukan perorangan," katanya usai sidang.

"Kedua, ada saksi yang diajukan tim jaksa yang menyebut kasus Vlog Idiot bukan masuk pasal 27 ayat 3, melainkan penghinaan ringan pasal 315.
"Selanjutnya adalah fakta yang disembunyikan. Bahwa pelapor adalah pelaku persekusi. Pelapor yang sempat bersaksi di persidangan adalah pelaku persekusi," jelasnya. (*)