Pilpres 2019
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Heran TKN Dapat Bocoran dari MK, Arteria Dahlan : Itu Hebatnya Kita
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Heran TKN Dapat Bocoran dari MK, Arteria Dahlan ke Nasrullah : Itulah Hebatnya Kita
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Heran TKN Dapat Bocoran dari MK, Arteria Dahlan ke Nasrullah : Itulah Hebatnya Kita
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nasrullah merasa heran karena tim kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin bisa mendapat bocoran informasi dari Mahkamah Konstitusi ( MK )
Nasrullah terlibat perdebatan dengan Arteria Dahlan saat membahas soal tudingan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi yang menuding Maruf Amin diduga melanggar aturan Pemilu
Menurut Arteria Dahlan, BPN Prabowo-Sandi sudah memberi perbaikan ke MK dalam bentuk lain
Hal tersebut tentu saja mengundang rasa penasaran Nasrullah yang heran TKN Jokowi-Maruf bisa mengetahui bentuk perubahan yang baru saja dikirim
Awalnya Nasrullah ditanya saat menjadi narasumber Apa Kabar Indonesia Tv One soal tuduhan terhadap Maruf Amin
"salah satu bukti yang kita pegang terkait dengan jabatan yang masih dijabat oleh salah satu cawapres yang hingga saat ini yang seharusnya dia sudah tidak menjabat itu," kata Nasrullah
"dalam BUMN lah," tambah Nasrullah
Menurut Nasrullah, dalam gugatan sudah dijelaskan jabatan apa yang hingga kini masih diemban oleh Maruf Amin
"dalam gugatan kami sudah kami sebutkan secara baik, jabatan apa yang seharusnya sudah ditanggalkan beliau, padahal itu melanggar pasal 227 UU nomor 7 tahun 2017," kata Nasrullah
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi Karena Langgar UU, Ini Kata KPU
• Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sebut Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi karena Hal Ini
• Maruf Amin Sebut Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo Masih Cari Waktu yang Tepat
Nasrullah mengatakan Mahkamah Konstitusi akan menilai data dan bukti yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi secara hati-hati
"saya berpikir kami sudah mendalilkkan kami punya bukti, kami akan tampilkan bukti itu di MK, kami berharap MK akan menilai bukti itu secara jeli dan hati-hati tidak ada keberpihakan," kata Nasrullah
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.