Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi Karena Langgar UU, Ini Kata KPU
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menyebut Maruf Amin bisa didiskualifikasi, KPU sebut semua sudah memenuhi syarat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi Karena Langgar UU, Ini Kata KPU
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pernyataan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, soal dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan paslon capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin ditanggapi oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurut Wahyu Setiawan, semua peserta sudah memenuhi semua syarat yang sebagai peserta Pilpres 2019.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menilai pasangan Jokowi-Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).
Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menurut Bambang Widjojanto, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun menurut Bambang Widjojanto, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
• Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sebut Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi karena Hal Ini
• Adik Ayu Ting Ting Menangis Diberi Hadiah Saat Ultah, Ivan Gunawan Ucap Doa Sebut Syifa Adik Ipar
Selain itu, lanjut Bambang Widjojanto, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan pastikan seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.
Menurut Wahyu Setiawan, tidak ada satu pun kandidat yang tak memenuhi syarat, termasuk calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin.
"Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu saat dikonfirmasi oleh Kompas.com Selasa (11/6/2019).