Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Tegar Saat Divonis 1 Tahun Penjara

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Editor: khairunnisa
tribun jatim/kukuh kurniawan
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk memeriksakan giginya yang sakit, Senin (8/4/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kuasa hukum artis musik Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya tegar saat mendengarkan hakim menjatuhkan vonis kepadanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

"Tegar, tetap tegar. Malah tadi karena tahu, sedikit banyak belajar soal hukum, dia menyampaikan banding, dia sendiri yang menyampaikan banding," ujar Aldwin saat dihubungi wartawan, Selasa.

Aldwin menambahkan Dhani juga langsung memberi pernyataan kepada pers seusai sidang.

"Dia langsung konferensi pers sama saya. Dia bicara terlepas itu soal politik atau non politik dia tahu persis bahwa seharusnya dia lepas, karena dia mengikuti betul persidangannya," kata Aldwin.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Musisi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahmad Dhani Tertunduk saat Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela : Hanya Kepada Allah Aku Mengadu

Dhani langsung menyatakan naik banding begitu hakim selesai membacakan putusannya. "Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dhani.

Majelis hakim yang awalnya tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami penyani Mulan Jameela itu kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.

"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dhani diadang sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Prabowo Subianto Jenguk Jenderal George Toisutta di RSPAD

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tegar Saat Divonis 1 Tahun Penjara",
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Kistyarini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved