48 Ribu Personel Gabungan Akan Amankan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Argo mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak MK untuk merumuskan skema pengamanan yang tepat.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan demonstrasi tidak boleh digelar di depan MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung.
Menurutnya larangan tersebut diberlakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban publik.
"Tidak kita perbolehkan di depan MK karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Tito mengatakan kebijakan ini diberlakukan setelah pihaknya belajar dari kasus kerusuhan di depan Bawaslu.
Dirinya mengatakan akibat saat itu diskresi pihak kepolisian yang membolehkan demo hingga malam hari disalahgunakan hingga berujung kerusuhan.
"Karena itu, kita tidak mau ambil risiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK karena itu mengganggu jalan umum, karena jalan Merdeka Barat itu jalan protokol," tegas Tito.
"Kalau nanti ada penyampaian pendapat, kita akan kanalisasi depan IRTI, di samping patung kuda dan diawasi," ungkap Tito.
(tribunnews.com/ gita/ fahdi fahlevi)
