Kisah Suami Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta Selama Setahun, Ujungnya Kesal Karena Tak Bisa Nebus

Suami Gadaikan Istrinya Seharga Rp 250 Juta Selama Setahun, Ujungnya Kesal Karena Tak Bisa Nebus

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Youtube
ILUSTRASI. Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta (Surya.co.id) 

Kisah Suami Gadaikan Istrinya Seharga Rp 250 Juta Selama Setahun, Ujungnya Kesal Karena Tak Bisa Nebus

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang suami di Lumajang Jawa Timur tega menggadaikan istri sahnya sendiri ke pria lain.

Hori (42) mengadaikan istirnya R (35) kepada pria bernama Hartono (40) seharga Rp 250 juta.

Hori pun meminta tempo selama setahun untuk kembali menebus sang istri dari tangan Hartono yang dijadikan jaminannya.

Warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ini mulanya terlilit hutang hingga harus menggadaikan istrinya sendiri ke pria lain.

R yang merupakan istri Hori baru bisa kembali diambil setelah ia melunasi hutangnya kepada Hartono.

Namun, setahun berlalu Hori belum bisa menebus isrtinya dari tangan Hartono warga Desa Sombo yang dijadikan jaminan.

Saat itu, Hori meminta kembali istrinya dari tangan Hartono lantaran sudah jatu tempo,

Namun, bukan mendapatkan sang isrti kembali kerumah, Hori malah diciduk polisi karena salah membacok orang.

Sebelum kejadian pembacokan, Hori berencana menebus istrinya yang ia gadaikan kepada Hartono.

Dia berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah yang ia punya.

Namun, Hartono menolak penawaran dari Hori karena Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Kronologi Driver Ojol Aniaya Gadis Bali, Pelaku Terpeleset Setelah Mengintip Korban saat Mandi

Hori pun kalang kabut lantaran istri sahnya masih berada di tangan Hartono karena ia belum bisa menebusnya.

Ia pun bermaksud membunuh Hartono dan membawa istrinya pulang kembali.

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono. Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved