Kisah Suami Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta Selama Setahun, Ujungnya Kesal Karena Tak Bisa Nebus

Suami Gadaikan Istrinya Seharga Rp 250 Juta Selama Setahun, Ujungnya Kesal Karena Tak Bisa Nebus

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Youtube
ILUSTRASI. Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta (Surya.co.id) 

Diketahui, orang yang dikira mirip Hartono itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.

Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran (istimewa)

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.

Hotman Paris Sebut Elvia Lebih Cantik & Kalem dari Hilda, Billy Syahputra Malah Beri Respon Begini

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori
Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved