PPDB 2019 di Kabupaten Bogor Terapkan Sistem Zonasi 60 Persen, Wali Murid Mengeluh
pemberlakuan zonasi murni dianggap tidak memihak bagi daerah dengan jarak sekolah negeri dan domisili yang relatif jauh.
Penulis: Nirjuniman Lafau | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Nirjun Lafau
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bogor, pada tahun ini kembali menetapkan jalur zonasi murni sebesar 60%.
Tak ayal beberapa dari orang tua murid bersikap kontra dengan pemberlakuan sistem zonasi murni.
Orang tua peserta didik, Arisman (47) mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi dianggap sulit.
" sekarang kalau mau ke sekolah yang bagus jadi ribet ya, saya juga jadi susah kalau begini, banyak aturan yang sulit bagi kita," terang Arisman.
Ia pun menambahkan, pemberlakuan zonasi murni dianggap tidak memihak bagi daerah dengan jarak sekolah negeri dan domisili yang relatif jauh.
" rumah saya dari SMPN 1 Cibinong lumayan jauh 4 KM, ini sekolah negeri yang jaraknya lumayan dekat, ada lagi sekolah negeri yang lain, tapi itu malah lebih jauh lagi, gak ada sekolah negeri yang jaraknya ratusan meter di rumah saya, jadi susah juga kan," terang Arisman.
Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Cibinong, Eri Gunawan menyampaikan, pemberlakuan zonasi murni pada satu sisi dianggap kurang efektif bagi peserta didik.
" sistem zonasi ini tentu sangat membatasi ya, misalnya ada peserta didik berprestasi yang ingin sekolah di sekolah negeri favorit, tapi gagal masuk karena terkendala jarak," terang Eri.
Ia pun berharap, pemberlakuan zonasi murni pada PPDB yang akan datang harus dikonsepkan secara seimbang.
" Kalau pun tetap ada sistem zonasi murni, ya baiknya dibagi seimbang, jadinya 50% : 50%, setengah untuk zonasi murni, dan setengahnya lagi itu jalur bebas tanpa batasan," pungkas Eri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ppdb-di-kaabupaten-bogor.jpg)