Pilpres 2019
Tim Hukum 02 Tuding Jokowi-Maruf Curang dan Didiskualifikasi, Yusril: Hanya Asumsi, Mudah Dipatahkan
Menurut kubu 02, Jokowi-Maruf harus didiskualifikasi karena curang, Yusril menyebut tuduhan itu masih asumsi, sehingga mudah dipatahkan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hingga sore ini masih berlangsung di gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).
Pada sidang tersebut, Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
Sementara itu, Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin menilai kalau tudugan yang disampaikan oleh kubu 02 itu masih asumsi-asumsi saja.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.
"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).
Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.
Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Bambang Widjojanto mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
• Yusril : Semua Gugatan 02 Hanya Asumsi-asumsi, Mudah Dipatahkan
• 3 Tuduhan Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf Versi 02, Pakai Baju Putih hingga Naikkan Gaji PNS
"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.
Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang Widjojanto menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.
Terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah misalnya, Bambang Widjojanto mencantumkan sebanyak 22 tautan berita.
Pada intinya, seluruh berita tersebut menyoroti tentang upaya pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara, kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bantuan sosial (Bansos), percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyiapan skema Rumah DP 0 Persen untuk ASN, TNI dan Polri.
"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ucap Bambang Widjojanto.
"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.
Menanggapi beberapa tudingan dari kubu 02 tersebut, Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan.
• Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Ditempati 12 Orang 1 Sel, Dul Jaelani: Kebebasanmu Terbelenggu
• Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Begini Respon El Rumi dan Dul Jaelani
Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.
"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril Ihza Mahendra usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Contohnya ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Maruf dari kalangan PNS.
Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut.
Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.
"Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?" ujar Yusril Ihza Mahendra.
• Tim Hukum BPN : Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang, atau Pemilu Ulang
• TKN Sebut Tim Prabowo-Sandi Cuma Mencari Kesalahan, Jubir BPN : Kerikil Kecil Menyandung, Anda Jatuh
"Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tambah dia.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret.
Artinya, pengacara 02 harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya. (*)